Sejarah Sekolah
SLB Negeri Sungai Penuh merupakan salah satu satuan pendidikan khusus di Provinsi Jambi yang memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Sekolah ini memiliki sejarah panjang dalam mendukung program pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan dasar bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Masa Awal Berdiri (1983/1984)
SLB Negeri Sungai Penuh pertama kali didirikan pada tahun ajaran 1983/1984 dengan nama Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Kabupaten Kerinci, karena pada saat itu wilayah sekolah ini berada dalam administrasi Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sekolah ini didirikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan sekitarnya
Perubahan Wialayah dan Nama Sekolah (2008)
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka pada tahun 2008 terjadi pemekaran wilayah, di mana sebagian wilayah Kabupaten Kerinci resmi menjadi Kota Sungai Penuh. Karena lokasi SDLB Kabupaten Kerinci berada dalam wilayah yang menjadi bagian dari Kota Sungai Penuh, maka secara administratif nama sekolah ini berubah menjadi SDLB Negeri Kota Sungai Penuh, dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Perubahan Nomenklatur Menjadi SLB (2008)
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada Pasal 5, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pada tahun 2008, nomenklatur SDLB secara resmi berubah menjadi SLB (Sekolah Luar Biasa) dengan jenjang layanan yang lebih luas, tidak hanya tingkat dasar tetapi juga mencakup tingkat menengah.
Perubahan nama tersebut mendapat persetujuan dari Bapak Walikota Sungai Penuh dan mulai diterapkan pada tahun ajaran yang sama, diikuti dengan penerimaan siswa baru di bawah nama baru SLB Negeri Kota Sungai Penuh. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu Pendidikan Luar Biasa (Pendidikan Khusus), serta mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara menyeluruh dan inklusif.
Peralihan Kewenangan Ke Provinsi (2017)
Sesuai dengan kebijakan nasional tentang pengelolaan satuan pendidikan khusus, maka pada tahun 2017, SLB Negeri Kota Sungai Penuh secara resmi berpindah naungan dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mengatur bahwa pengelolaan Sekolah Luar Biasa berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi. Peralihan ini bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan pendidikan khusus dengan standar dan kebijakan yang berlaku secara nasional di tingkat provinsi.
Hingga saat ini, SLB Negeri Sungai Penuh terus berkomitmen dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Sungai Penuh dan wilayah sekitarnya.